Marketing & Relationship 24 Hour
WeCreativez WhatsApp Support
Marketing, Relationship 24 Hour
Available
Marketing & Relationship 24 Hour
24 Hour Indonesia
  • Home
  • News
    • All
    • Atap Negeri
    • Covid 19
    • Eiger Adventure
    • FB Newsroom
    • Majalah Indikator
    • Majalah Parlementaria
    • Sebuah Jurnal
    • Spirit Of Merdeka
    AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

    AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

    Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

    Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

    Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

    Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

    Hibah Salah - AMEG.ID

    Hibah Salah – AMEG.ID

    Panel OPEC+ tak mungkin ubah kebijakan minyak di pertemuan 1 Februari

    Panel OPEC+ tak mungkin ubah kebijakan minyak di pertemuan 1 Februari

    Brendon Urie Umumkan Panic! at The Disco Bubar

    Brendon Urie Umumkan Panic! at The Disco Bubar

    PSSI pastikan Shin Tae-yong latih timnas sampai kontrak berakhir

    PSSI pastikan Shin Tae-yong latih timnas sampai kontrak berakhir

    Gareth Bale Siap Memulai Kariernya Sebagai Pegolf

    Gareth Bale Siap Memulai Kariernya Sebagai Pegolf

    Jadwal Indonesia Masters 2023: Comeback Praveen/Melati, Ginting dan Jojo Main

    Jadwal Indonesia Masters 2023: Comeback Praveen/Melati, Ginting dan Jojo Main

    Trending Tags

    • Hype
      • MALANG FLOWER CARNIVAL
      • MALANG FASHION WEEK
      • BARISTA INNOVATION CHALLENGE
    • Musik
      • MALANG JAZZ FESTIVAL
      • JAZZ GUNUNG
      • PRAMBANAN JAZZ
      • VERENA
      • PSCS BHAWIKARSU
    • LifeStyle
      • OPINI
      • LIVING
      • JOURNEY
      • JAWA TIMUR PARK
      • CITY GUIDE 911
    • Sport
      • LIGA INDONESIA
    • Video
    • Teknologi
    • Our Project
    • G20
    • Home
    • News
      • All
      • Atap Negeri
      • Covid 19
      • Eiger Adventure
      • FB Newsroom
      • Majalah Indikator
      • Majalah Parlementaria
      • Sebuah Jurnal
      • Spirit Of Merdeka
      AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

      AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

      Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

      Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

      Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

      Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

      Hibah Salah - AMEG.ID

      Hibah Salah – AMEG.ID

      Panel OPEC+ tak mungkin ubah kebijakan minyak di pertemuan 1 Februari

      Panel OPEC+ tak mungkin ubah kebijakan minyak di pertemuan 1 Februari

      Brendon Urie Umumkan Panic! at The Disco Bubar

      Brendon Urie Umumkan Panic! at The Disco Bubar

      PSSI pastikan Shin Tae-yong latih timnas sampai kontrak berakhir

      PSSI pastikan Shin Tae-yong latih timnas sampai kontrak berakhir

      Gareth Bale Siap Memulai Kariernya Sebagai Pegolf

      Gareth Bale Siap Memulai Kariernya Sebagai Pegolf

      Jadwal Indonesia Masters 2023: Comeback Praveen/Melati, Ginting dan Jojo Main

      Jadwal Indonesia Masters 2023: Comeback Praveen/Melati, Ginting dan Jojo Main

      Trending Tags

      • Hype
        • MALANG FLOWER CARNIVAL
        • MALANG FASHION WEEK
        • BARISTA INNOVATION CHALLENGE
      • Musik
        • MALANG JAZZ FESTIVAL
        • JAZZ GUNUNG
        • PRAMBANAN JAZZ
        • VERENA
        • PSCS BHAWIKARSU
      • LifeStyle
        • OPINI
        • LIVING
        • JOURNEY
        • JAWA TIMUR PARK
        • CITY GUIDE 911
      • Sport
        • LIGA INDONESIA
      • Video
      • Teknologi
      • Our Project
      • G20
      No Result
      View All Result
      24 Hour Indonesia
      No Result
      View All Result
      View this post on Instagram

      A post shared by Rajawali Indonesia (@rajawaliindonesia)

      Dinilai Picu Penolakan Pendirian Tempat Ibadah, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Peraturan Bersama Menteri Dicabut

      VOA IndonesiabyVOA Indonesia
      8 hours ago
      Dinilai Picu Penolakan Pendirian Tempat Ibadah, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Peraturan Bersama Menteri Dicabut

      Dinilai Picu Penolakan Pendirian Tempat Ibadah, Koalisi Masyarakat Sipil Minta

      Share on FacebookShare on Twitter

      JAKARTA — 

      Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak dicabutnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) yang dinilai menjadi salah satu penyebab larangan beribadah dan penolakan pendirian tempat ibadah.

      Related Stories

      AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

      AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

      8 mins ago
      Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

      Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

      15 mins ago
      Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

      Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

      23 mins ago
      Hibah Salah - AMEG.ID

      Hibah Salah – AMEG.ID

      40 mins ago

      Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritisi masih terjadinya larangan pendirian rumah ibadah saat konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Untuk itu Jokowi, saat rakornas kepala daerah dan FKPD seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, meminta penegak hukum seperti Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam, Kejari, Kejati untuk memahami aturan dasar ini.

      Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menilai pernyataan Jokowi itu harus dibarengi oleh tindakan konkrit, salah satunya dengan mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 (PBM) tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

      Sejumlah LSM tersebut LBH Jakarta, Imparsial,Setara Institute, YLBHI, Yayasan Satu Keadilan dan SEJUK.

      Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan persoalan terkait dengan larangan beribadah dan penolakan tempat ibadah salah satunya karena dampak dari peraturan yang tidak kompatibel dengan HAM seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut.

      Regulasi tersebut, kata Isnur, dalam implementasinya sangat membatasi dan melahirkan praktik-praktik pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, bahkan tak jarang mendorong terjadinya tindakan diskriminasi, permusuhan sampai kekerasan.

      Salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PBM tersebut diantaranya adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Syarat lain, dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

      Fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006 pun dinilai harus diperbaiki. FKUB, menurutnya, merupakan bagian dari konflik pendirian rumah ibadah terkait fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat Pemerintah Daerah menerbitkan izin.

      Kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pasal 18 Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR), pasal 22 ayat 2 UU tentang HAM mewajibkan negara untuk menghormati dan melindungi hak warga negara dalam memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik beribadah dan melaksanakan ibadah.

      “Jadi apa yang diberikan oleh Jokowi itu kemudian berbenturan dengan peraturan teknis yang dilevel peraturan menteri. Jadi dia harusnya evaluasi peraturan menterinya untuk kemudian dihapus itu persyaratan 60:90. Yang kedua, harusnya ada pegangan yang lebih jelas apa itu?tentang Undang-Undang.”kata Isnur kepada VOA.

      Setara Institute: Ada 573 Gangguan Beribadah dan Penolakan Pendirian Tempat Ibadah pada 2007-2022

      Peneliti dari Setara Institute, Halili Hasan mengatakan situasi faktual yang bekenaan dengan gangguan atas peribadatan dan penolakan atas pendirian tempat ibadah terjadi di banyak tempat. Data Setara menyebutkan sejak 2007 hinggan 2022, ada sekitar 573 peristiwa. Tiga puluh persen dari jumlah itu terjadi di Provinsi Jawa Barat.

      Pemicunya antara lain adalah peraturan bersama menteri terutama formula tentang syarat 60:90 yang selalu dijadikan alasan penolakan pendiirian rumah ibadah. Selain itu, faktor rendahnya kapasitas pemerintah daerah juga ikut mendorong hal tersebut terjadi.

      “Kita melihat ada tiga kecenderungan yang ditunjukan pemerintah daerah. Pertama, mereka cenderung menyangkal hak kelompok minoritas di banyak tempat, mereka akhirnya lebih memilih untuk mengamini, membenarkan apa yang dijadikan sebagai aspirasi kelompok intoleran. Kedua, mereka melakukan pembiaran. Ada juga apartur pemerintah daerah yang secara aktif mendiskriminasi, mengekspresikan intoleransi terhadap kelompok minoritas itu,” ujar Halili.

      Ditambahkannya, kondisi ini diperburuk oleh kecenderungan pusat yang lepas tangan. Padahal urusan agama bukanlah urusan pemerintahan yang di desentralisasi melalui undang-undang pemerintahan daerah. Agama, tegas Halili, adalah urusan pemerintahan pusat.

      Melihat banyaknya kasus yang terjadi di daerah terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, pemerintah pusat sedianya berinisiatif untuk menarik mekanisme perizinan pendirian tempat ibadah untuk kembali menjadi otoritas pusat dan tidak diberikan kepada daerah.

      FKUB yang ada di seluruh daerah dinilai perlu memiliki mandat yang lebih luas untuk menemukan resolusi konflik, merawat kebhinekaan, menjaga dan merawat kerukunan di daerah dengan mempromosikan toleransi. Jika ada penolakan, FKUB harus mempunyai peran untuk melakukan mediasi, dialog-dialog agar penolakan-penolakan tersebut dapat diredam.

      Ironisnya saat ini FKUB justru cenderung hanya memberikan rekomendasi mengizinkan atau tidak mengizinkan beribadah dan mendirikan tempat ibadah; yang berpotensi membuat FKUB menjadi perpanjangan tangan kekuasaan mayoritas di masing-masing daerah.

      Pihak Kementerian Agama yang dihubungi VOA menyatakan belum dapat menanggapi seruan-seruan tersebut.[fw/em]

      Source link

      Logo Voa Indonesia
      VOA Indonesia

      VOA indonesia menyajikan berita berimbang dan mendalam dengan narasumber terpercaya dan disajikan lewat artikel, video menarik dan siaran radio. Temukan juga kisah inspiratif diaspora Indonesia di Amerika dan Dunia.

      Tags: 24 Hour24 Hour Indonesia24 Hour Media24houraremania infoberita hari iniberita terkiniberita unikBersamablok-ablokamediacity guideDicabutDinilaientertainmenthypeIbadahIndonesiainfo aremaniainfo beritainfo malangInfo malang rayainfomalangInternasionalKoalisiliputan khususmalang hari inimalangrayaMasyarakatMenteriMintapendirianPenolakanPeraturanperistiwaPicuPolitikSipilTempatVOA Indonesia

      Related Posts

      AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

      byXinhua News
      8 mins ago
      AS akan uji mesin nuklir untuk misi Mars di masa depan

      Konsep seniman untuk pesawat luar angkasa Demonstration Rocket for Agile Cislunar Operations, yang akan mendemonstrasikan mesin roket termal nuklir. (Sumber: Defense Advanced Research Projects Agency...

      Read more

      Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

      byIndo sport
      15 mins ago
      Liga 1: Pelatih Belanda Bongkar Kunci Sukses Bikin Dewa United Tampil Beringas

      INDOSPORT.COM - Dewa United FC tampil apik dalam tiga laga terakhir bersama pelatih anyar, Jan Olde Riekerink. Tangsel Warrior meraih dua kemenangan dan sekali hasil...

      Read more

      Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

      byAntara News
      23 mins ago
      Sandiaga: KEK Sanur tak hanya untuk healing tapi juga wisata kesehatan

      Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengharapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur mampu meningkatkan potensi wisatawan mancanegara (wisman) mengunjungi Bali, bukan...

      Read more

      Hibah Salah – AMEG.ID

      byAmeg id
      40 mins ago
      Hibah Salah - AMEG.ID

      UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan juga perorangan...

      Read more

      Panel OPEC+ tak mungkin ubah kebijakan minyak di pertemuan 1 Februari

      byAntara News
      56 mins ago
      Panel OPEC+ tak mungkin ubah kebijakan minyak di pertemuan 1 Februari

      OPEC+ saat ini agak nyaman karena masa sulit dampak COVID telah berlalu dan situasi geopolitik serta pemulihan China mendorong volatilitasLondon (ANTARA) - Panel OPEC+ kemungkinan...

      Read more

      Brendon Urie Umumkan Panic! at The Disco Bubar

      bysuara surabaya
      1 hour ago
      Brendon Urie Umumkan Panic! at The Disco Bubar

      Brendon Urie vokalis sekaligus frontman grup musik rock alternative asal Summerlin, Las Vegas, Panic! At The Disco (P!ATD), mengumumkan kabar mengejutkan bahwa band ini akan...

      Read more

      Popular News

      • Liga 1: Jonathan Cantillana Jadi Saksi Kemenangan PSS Sleman atas RANS di Maguwoharjo

        Liga 1: Jonathan Cantillana Jadi Saksi Kemenangan PSS Sleman atas RANS di Maguwoharjo

        7 shares
        Share 3 Tweet 2
      • Link Live Streaming Liga Italia: Juventus vs Atalanta

        3 shares
        Share 1 Tweet 1
      • Catat Rekor di Australian Open, Aldila Sutjiadi Berpotensi Hadapi Lawan Tangguh Asal A

        3 shares
        Share 1 Tweet 1
      • Liga 1: Persis Solo vs Persija Jakarta di Sleman Tanpa Penonton, Ini Respons Pasoepati

        3 shares
        Share 1 Tweet 1
      • Link Live Streaming Liga Inggris: Crystal Palace vs Manchester United

        3 shares
        Share 1 Tweet 1

      © 2020 24Hour All Right Reserved

      About Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer
      • Contact Us

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Home
      • News
      • Hype
        • MALANG FLOWER CARNIVAL
        • MALANG FASHION WEEK
        • BARISTA INNOVATION CHALLENGE
      • Musik
        • MALANG JAZZ FESTIVAL
        • JAZZ GUNUNG
        • PRAMBANAN JAZZ
        • VERENA
        • PSCS BHAWIKARSU
      • LifeStyle
        • OPINI
        • LIVING
        • JOURNEY
        • JAWA TIMUR PARK
        • CITY GUIDE 911
      • Sport
        • LIGA INDONESIA
      • Video
      • Teknologi
      • Our Project
      • G20
      Close Ads X